- Contact Us :
- WAHYUDIN
- 6281283893898
VIDEO
Video Edukasi Best Farming
VIDEO ECO FARMING
Eco Farming
4 Videos
SEMINAR ECO FARMING
SEMINAR
2 Videos
DOCUMENTARY FILM
Documentary
5 Videos
WASPADA ECO FARMING PALSU
Pasal 90 dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2001 Tentang Merek mengatur didalamnya mengenai tindak pidana merek “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)”
PUTAR VIDEO

Putar Video